Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya-Biaya yang Timbul Ketika Beli Rumah Second

Biaya-Biaya yang Timbul Ketika Beli Rumah <i>Second</i>
Ilustrasi (Foto: bankrate)
A
A
A

JAKARTA - Dalam proses jual beli properti (seperti rumah, tanah dan lain-lain) diperlukan biaya-biaya. Biaya yang resmi dibayarkan tersebut seperti PPh, BPHTB, PNBP, sedangkan biaya lainnya yaitu biaya untuk PPAT dan lain-lain.

Pengecekan Sertipikat

Pengecekan sertipikat dilakukan ke kantor pertanahan setempat sebelum proses jual beli dilakukan. Pengecekan sertipikat diperlukan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan seperti blokir, sita atau catatan lainnya. Biaya pengecekan sertifikat ini tergantung kebijakan kantor pertanahan setempat.

Biaya Akta Jual Beli

Kebanyakan PPAT menarik biaya 1% dari nilai transaksi, tetapi harga ini tidaklah kaku sehingga klien bisa menawar harga tersebut sepanjang disetujui oleh PPAT.

Biaya akta jual beli ini biasanya dibayarkan secara proporsional antara penjual dan pembeli. Namun tidak tertutup kemungkinan biaya akta jual beli ini dipikul oleh salah satu pihak sesuai kesepakatan para pihak.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement